Dugaan Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Bulungan, Polda Kaltara Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

oleh -19 Dilihat
banner 468x60

Paripurna News .id, TANJUNG SELOR — Aliansi GEMA Bulungan terus mengawal proses hukum terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota aktif DPRD Kabupaten Bulungan berinisial LB dari Partai Demokrat.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan seorang pejabat publik sekaligus anggota lembaga legislatif daerah. Aliansi GEMA Bulungan meminta aparat penegak hukum memastikan proses penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 336x280

Koordinator Aliansi GEMA Bulungan, Abi Manyu, menyampaikan apresiasi terhadap jajaran Polda Kalimantan Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang telah menangani laporan tersebut.

Menurutnya, perkara dugaan penggunaan ijazah palsu bukan hanya menyangkut persoalan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan dunia pendidikan.

“Mengingat kasus ini menyangkut kepentingan publik dan dunia pendidikan, pihak aliansi mendesak agar penanganan perkara tersebut dapat diselesaikan secara cepat dan transparan,” ujarnya.

Aliansi GEMA Bulungan juga menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan memantau perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara, Kompol Bachtiar Tamrin, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Bachtiar mengungkapkan, pihaknya menangani sejumlah laporan terkait dugaan tindak pidana serupa yang masuk pada waktu berbeda. Salah satunya telah dilaporkan sejak 2024, sedangkan laporan yang berkaitan dengan inisial LB tercatat masuk pada Februari 2026.

“Berdasarkan catatan kepolisian, SP2HP untuk laporan pertama telah dikirimkan sejak Juli 2024, sementara SPDP untuk kasus inisial LB menyusul pada Februari 2026,” jelas Bachtiar pada 22 September 2026.

Dalam proses penanganannya, penyidik disebut terus melakukan koordinasi dan ekspos bersama untuk menyamakan persepsi hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga nantinya pelimpahan berkas ke tahap penuntutan.

Bachtiar menegaskan, penyidik memiliki tugas untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup serta melihat unsur kesalahan atau mens rea secara objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Ia juga memastikan latar belakang seseorang maupun lembaga tempat yang bersangkutan bernaung tidak menjadi dasar dalam menentukan proses hukum.

“Meskipun yayasan atau lembaga tempat oknum tersebut bernaung diakui memiliki banyak sumbangsih positif bagi masyarakat, proses hukum terhadap individu yang terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen atau ijazah tetap berjalan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Bachtiar juga menyatakan dirinya tidak memiliki hubungan pribadi dengan sosok berinisial LB yang disebut dalam perkara tersebut.

“Demi Allah saya tidak kenal siapa itu si LB. Lillahi ta’ala, sumpah demi Allah saya tidak kenal,” ujarnya.

Pihak Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltara menyatakan tetap berkomitmen memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sebagai bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat.

Sementara itu, Aliansi GEMA Bulungan menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka meminta seluruh tahapan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa dipengaruhi kedudukan maupun latar belakang pihak yang terkait.

Hingga kini, perkara tersebut masih menjadi perhatian publik di Kabupaten Bulungan, khususnya karena terlapor disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bulungan yang masih aktif. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.