Paripurnanews.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mengambil sikap tegas terhadap maraknya pemberitaan tidak berimbang serta manipulasi foto yang disebarkan oleh akun-akun anonim di media sosial. Praktik ini dinilai sengaja dilakukan untuk menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik penyelenggara negara.
Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara, Iswandi Ibrahimsyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tanpa verifikasi dan bukti sahih merupakan pelanggaran hukum serius.
• Pelanggaran UU Pers: Berita tidak berbasis fakta, mengabaikan prinsip keseimbangan (cover both sides), serta melanggar asas kebenaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
• Jeratan UU ITE: Pelaku penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1), ayat (3), serta Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).
• Ancaman Pidana Manipulasi Data: Tindakan mengubah informasi elektronik tanpa hak dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
• Sanksi KUHP dan Perdata: Kasus ini juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 1365 KUHPerdata terkait kewajiban membayar ganti rugi akibat perbuatan melanggar hukum.
Imbauan untuk Masyarakat dan ASN
Menyikapi situasi tersebut, Pemprov Kaltara menyampaikan pesan penting bagi seluruh elemen masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN):
• Bagi Masyarakat: Diimbau agar tetap cerdas, berpikir kritis, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi dari sumber yang tidak jelas kredibilitasnya.
• Bagi ASN: Diingatkan untuk senantiasa menjadi teladan yang baik dengan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya, demi menjaga integritas instansi.
Jejak digital itu nyata dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan informasi yang sehat, damai, dan kondusif di Kalimantan Utara,” pungkas Iswandi. (*)












