MK Resmi Tolak Gugatan Minimal Syarat Capres-Cawapres 35 Tahun

oleh
Foto: Liputan6.com

Jakarta, Paripurnanews.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan ui materi pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilu yang mengatur batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).

Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas perkara dengan nomor 29/PPU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), PSI meminta usia minimal capres dan cawapres diturunkan yang semula 40 tahun, diusulkan PSI 35 tahun.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” Kata Anwar Usman, di Jakarta dikutip dari siaran kumparan.com  Senin, (16/10/23).

Menyatakan pemohon para pemohon tidak beralasan yang kuat secara hukum untuk keseluruhannya. Namun putusan tersebut sempat diwarnai perbedaan pendapat dari dua hakim konstitusi yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

Ketua MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan atau ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.

Terkait para pemohon dari sejumlah perkara yang diajukan PSI selaku pemohon, putusan yang dibacakan MK yaitu putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023 dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon tersebut meminta MK untuk mengubah syarat minimal pencalonan capres dan cawapres menadi 35 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sekedar pemberitahuan, perkaran gugatan syarat minimal usia pencalonan capres dan cawapres ini erat dikaitkan dengan wacana anak sulung Presideng Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka yang diisukan hendak dicalonkan sebagai cawapres Prabowo pada Pilpres tahun 2024 mendatang, namun saat ini usia Gibran baru menginjak 36 tahun. (pop/khr/tsa/cnn/pnd*/)