Paripurnanews.id, JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan standar kompensasi dan tunjangan bagi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, para pejabat yang mengemban amanah memberikan nasihat serta pertimbangan strategis kepada kepala negara ini dipastikan menerima hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulannya.
Regulasi baru yang resmi berlaku sejak awal tahun 2026 ini membawa angin segar sekaligus kejelasan yuridis mengenai kesejahteraan pejabat tinggi negara. Berbeda dengan aturan terdahulu yang kerap memecah komponen penghasilan menjadi beberapa pos, Perpres terbaru ini merumuskan besaran hak keuangan yang bersih dan setara.
Besaran Gaji Seragam untuk Ketua dan Anggota
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, negara memberikan apresiasi yang setara kepada seluruh jajaran Wantimpres. Baik posisi Ketua Wantimpres maupun masing-masing Anggota, sama-sama mengantongi hak keuangan bulanan senilai Rp76.500.000.
Angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kelayakan finansial para penasihat senior presiden, sehingga mereka dapat mendedikasikan waktu dan pemikiran secara penuh tanpa kendala administratif. Pemotongan pajak penghasilan atas nominal tersebut juga diberlakukan secara transparan sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional yang berlaku.
Fasilitas Penunjang Setingkat Menteri
Tidak hanya berhenti pada hak keuangan bulanan yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), regulasi ini juga memperhatikan aspek mobilitas dan operasional kedinasan.
Merujuk pada Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres turut berhak atas berbagai fasilitas penunjang kedinasan yang besarannya disetarakan dengan pejabat setingkat menteri. Fasilitas ini mencakup sarana transportasi resmi, biaya perjalanan dinas, hingga dukungan protokoler yang memadai demi menunjang efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan yang krusial.
Landasan Kinerja Strategis
Penetapan hak keuangan ini diharapkan menjadi pendorong utama bagi Wantimpres untuk semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan, penelaahan, serta pemberian pertimbangan substansial terhadap berbagai isu strategis nasional. Dengan dukungan finansial dan fasilitas yang memadai, lembaga penasihat presiden ini dituntut kian responsif dalam mengawal dinamika kebijakan publik, pembangunan nasional, serta stabilitas pemerintahan di tengah tantangan zaman yang kian kompleks. (*)














