Kredit Rp759 Miliar Bermasalah, Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka

oleh -145 Dilihat
banner 468x60

Paripurnanews.id, TANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (SSP) Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp759,4 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada April dan Juni 2026.

banner 336x280

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, dan BF, yang disebut menjabat sebagai Head Group pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP dan pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, fasilitas kredit tersebut terdiri atas Rp169,573 miliar, Rp407,352 miliar, dan Rp182,5 miliar, dengan total sekitar Rp759,426 miliar.

Penyidik menduga proses pemberian kredit tersebut tidak dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya. Dalam proses penyidikan, tim juga menemukan dugaan adanya pemufakatan serta sejumlah tindakan setelah pencairan kredit yang pada akhirnya menyebabkan fasilitas kredit tersebut mengalami kemacetan.

Kerugian Negara Masih Diaudit

Kejati Kaltara menduga perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Namun, besaran pasti kerugian negara belum ditetapkan karena masih dalam proses audit dan penghitungan oleh BPKP Kalimantan Utara.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka telah dilakukan penahanan dan saat ini dititipkan di Rutan Polresta Bulungan. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak penetapan tersangka.

Kejati Kaltara menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang dinilai memiliki hubungan dengan proses pemberian maupun penggunaan fasilitas kredit tersebut.

Penyidik juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan dan menguji alat bukti, serta menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Utara.

Dengan nilai fasilitas kredit yang mencapai ratusan miliar rupiah, perkara ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kejati Kaltara menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Kedua tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara ini selanjutnya akan dibuktikan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.