Jakarta, paripurnanews.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memproses status buron Jurist Tan setelah tiga kali mangkir dari panggilan. Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu segera dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“(Penetapan status DPO) on process, kan sudah panggilan ketiga. Berarti kan tinggal, mungkin dalam waktu dekat nanti kami kabari pastinya. Yang jelas, on process,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek, Kejagung tengah fokus melakukan pemeriksaan, salah satunya terhadap Jurist Tan. Terlebih, dia hingga pemanggilan ketiga masih tak kunjung datang.
Anang mengatakan, penyidik juga tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait soal langkah apa yang bakal dilakukan Kejagung terhadap Jurist Tan. Sehingga, tak ada kesalahan dalam mengambil langkah hukum ke depannya.
“Kita masih on process dengan pihak-pihak terkait untuk langkah-langkah apa yang akan kita lakukan nantinya supaya kita tepat dan memastikan bahwa nantinya kita tidak salah dalam melakukan langkah-langkah hukum,” tuturnya.
Dia menambahkan, soal keberadaan Jurist Tan, penyidik juga masih mendalaminya lebih jauh sebagaimana yang disampaikan sejumlah pihak, termasuk dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
“Penyidik sudah mendapatkan informasi beberapa termasuk dari salah satunya ya Pak Boyamin MAKI. Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sumber: rca/sindonews














