Jakarta, paripurnanews.id- Bendera One Piece banyak dikibarkan oleh sebagian masyarakat Indonesia jelang HUT ke-80 RI, terutama oleh para sopir truk.
Jelang 17 Agustus tahun 2025, fenomena pengibaran bendera One Piece ini di berbagai daerah semakin masif
Di media sosial, bahkan juga beredar foto pengibaran bendera One Piece di bawah bendera Merah Putih.
DPR Sebut Pengibaran Bendera One Piece Provokasi
Aksi ini pun memantik kembali diskusi soal batas antara budaya populer dan penghormatan terhadap simbol-simbol nasional, terutama saat suasana peringatan kemerdekaan semakin terasa di berbagai penjuru Tanah Air.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo turut menyoroti fenomena ini dan menyebut bendera One Piece sebagai simbol perlawanan kepada pemerintah.
Ia juga menilai, tindakan itu sebagai bentuk kemerosotan pemahaman terhadap ideologi negara, sekaligus bentuk provokasi yang berbahaya jelang peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Pandangan Pakar HTN
Pengibaran bendera One Piece bentuk perlawanan kepada pemerintah?
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Sunny Ummul Firdaus, menanggapi pernyataan anggota DPR yang menyebut pengibaran bendera bajak laut ala One Piece sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Menurutnya, penilaian semacam itu sebaiknya tidak disampaikan secara gegabah.
“Pernyataan tersebut perlu dianalisis dengan hati-hati. Tidak semua tindakan simbolik warga, dalam hal ini para sopir truk, bisa serta-merta ditafsirkan sebagai aksi politik atau pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Prof. Sunny kepada Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Prof. Sunny menilai, pengibaran bendera tersebut lebih tepat dibaca sebagai ekspresi heroisme imajinatif ketimbang pernyataan politik.
“Kemungkinan besar, mereka tidak sedang melawan pemerintah. Tapi sedang menarasikan nilai-nilai seperti keberanian menghadapi ketidakadilan, solidaritas, dan hasrat hidup bebas di tengah tekanan sistem yang mapan,” jelasnya.
Pemerintah Sebaiknya Tangkap Aspirasi Rakyat
Prof. Sunny mengingatkan agar pemerintah maupun elite politik tidak bersikap reaktif atau mudah menggeneralisasi ekspresi rakyat sebagai ancaman.
Sebaliknya, simbol-simbol yang muncul dari akar rumput justru bisa menjadi jendela untuk memahami aspirasi yang tersembunyi.
“Saya kira negara sebaiknya merespons ini dengan pendekatan kultural, bukan stigmatisasi. Ajak mereka berdialog: mengapa mereka menyukai tokoh Luffy? Apa makna simbol bajak laut dalam keseharian mereka? Bisa jadi, itu cara mereka menyampaikan harapan atas negara yang lebih adil, membela yang lemah, dan bebas dari penindasan,” katanya.
Menurut Prof. Sunny, justru dengan mengedepankan proses dialog antara masyarakat dengan pemerintah, hal itu lebih merepresentasikan nilai-nilai Pancasila. “Karena dengan dialog, maka akan diketahui apa sebenarnya yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya
Negara Harus Mampu Mendengarkan, Bukan Menghakimi.
Bagaimana aturan pengibaran bendera non-negara? Meski pengibaran bendera One Piece tidak ada masalah, Prof. Sunny juga menegaskan pentingnya memahami konteks hukum dan etika dalam menyikapinya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 secara tegas melarang tindakan yang mencemarkan atau merendahkan kehormatan Bendera Negara, seperti mencoret, membakar, menginjak, atau menghina secara simbolik. Namun, tidak terdapat larangan eksplisit terkait pengibaran bendera non-negara seperti bendera fiksi atau komunitas selama tetap mematuhi ketentuan simbolik.
“Selama bendera lain tidak dikibarkan sejajar atau lebih tinggi dari Merah Putih, tidak menggantikan fungsinya sebagai simbol negara, serta tidak menyinggung makna sakral Merah Putih, maka secara hukum tidak ada pelanggaran,” jelas Prof. Sunny. Namun ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat mengenai posisi bendera Merah Putih sebagai simbol nasional yang sakral dan merepresentasikan martabat bangsa.
Semestinya pendekatan pemerintah sebaiknya lebih mengedepankan edukasi dan dialog. “Yang harus dipahami adalah ini bukan soal memudarnya nasionalisme, tapi perubahan cara generasi muda mengekspresikannya. Nasionalisme tidak harus seragam, tapi bisa beragam dalam bentuk,” ujarnya. Ia menambahkan, menjaga kehormatan Merah Putih bukan berarti membatasi ekspresi budaya populer, melainkan menjadikannya relevan di hati generasi penerus bangsa.
Sumber berita: kompas/*red













