Balikpapan, paripurnanews.id- Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus peredaran beras premium palsu yang tidak sesuai dengan klaim mutu dalam kemasan.
Seorang pelaku berinisial H.MA diamankan di Balikpapan Selatan karena memperdagangkan beras bermerek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” yang tidak memenuhi standar kualitas beras premium.
Kasus ini bermula pada 4 Juli 2025, ketika seorang konsumen berinisial R, melalui kuasanya, membeli masing-masing satu karung beras merek tersebut dari sebuah CV berinisial SD. Saat dimasak, beras terasa berbeda dan tidak layak disebut premium.
Kecurigaan berlanjut saat dilakukan pengecekan ke situs resmi Badan Pangan Nasional, yang ternyata menyatakan kedua merek itu tidak terdaftar secara legal.
Laporan resmi kemudian dibuat pada 19 Juli 2025, dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim. Hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaku secara sengaja menjual beras biasa dalam kemasan premium untuk menyesatkan konsumen.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait penipuan mutu dan label produk.
Polda Kaltim turut mengimbau masyarakat untuk lebih cermat saat membeli produk pangan, serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa. (Ramadhani/Par)
Sumber berita: updateikn/rahmadhani/par














