Jakarta, Paripurnanews.id- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan ui materi pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilu yang mengatur
Tag: Mahkamah Konstitusi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.