Jakarta, Paripurnanews.id- Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli BAhuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurutnya hal tersebut perlu dilakkan demi mencegah konflik kepentingan dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praswad beralasan bahwa disaat yang bersamaan, Polda Metro Jaya sedangan menangani kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, apalagi perkara tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan.
“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Pimpinan KPK,” kata Praswad dari keterangan tertulisnya, Jumat, (13/10/23).
Dirinya menyampaikan, ketika Firli Bahuri tetap bertahan, maka proses penyidikan kasus SYL bisa menjadi masalah. Dan kondisi tersebut dapat menjadi celah mendelegtimasi proses penyidikan karena bertentangan dengan hukum tentunya berpotensi pada maladministrasi.
Praswad kemudian menjelaskan, ada dua dimensi persoalan, pertama terkait konflik kepentingan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Pertama, berdasarkan pasal 45 ayat 2 Undang-undang Administrasi Pemerintahan, berbunyi setiap keputusan dan tindakan administrasi dapat menjadi batal apabila dilakukan oleh orang yang mempunyai konflik kepentingan. Karena surat penangkapan adalah bagian dari tindakan administratif. Kedua, adalah persoalan kewenangan berbasis legislasi yang berdasarkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum. Artinya penonaktifan Firli Bahuri menadi suatu urgensi dalam memastikan proses hukum tetap beralan independent dan berintegritas,” jelas Praswad
Ketua IM57+ Institute ini menambahkan,kehadiran Firli di KPK juga berpotensi menimbulkan dugaan pidana baru yaitu penyalahgunaan kewenagan. Salah satunya dengan pasal 421 KHUP yang mengatur seorang pejabat tidak dapat menyalggunakan kekuasaaan untuk memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.untuk itu dirinya mendesak agar Polda Metro Jaya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
“IM57+ Institute juga mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangkan dalam dugaan kasus pemerasan yang diduga kuat dilakukan oleh oknum pimpinan KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, Firli menandatangi Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) SYL selaku tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Menteri Pertanian. Surat tersebut ditandatangani Firli pada Rabu, 11 Oktober 2023 di Jakarta.
“Membawa tersangka ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,” demikian point nomor dua dalam Springkap mengutip CNNIndonesia.
Dimana, surat tersebut terbit bersamaan dengan surat panggilan pemeriksaan SYL yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, SYL diminta hadir pada Jumat ini.
Sementara itu, saat ini KPK resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dan menahannya.
(ryn/tss/cnnindonesia/*)