Paripurnanews.id, JAKARTA – Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia mengadukan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya menyoroti adanya perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan ketentuan yang tercantum dalam hasil harmonisasi PKPU.
Menurut Ibnu, terdapat ketentuan terkait proses pencalonan yang disebut tidak muncul dalam tahapan uji publik maupun RDP, tetapi kemudian tercantum dalam hasil harmonisasi peraturan tersebut.
“Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada,” kata Ibnu.
Selain mempersoalkan proses penyusunan PKPU, Themis Indonesia juga mengadukan Bawaslu atas dugaan kelalaian dalam mengawasi persyaratan pencalonan. Salah satu hal yang disoroti adalah tidak dilakukannya verifikasi langsung terhadap dokumen kesetaraan pendidikan calon wakil presiden dengan alasan tidak adanya laporan.
Ibnu menilai, pengawasan terhadap persyaratan pencalonan merupakan bagian penting dari tanggung jawab penyelenggara pemilu. Ia juga mempertanyakan proses penyusunan regulasi yang dinilai membuka persoalan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan.
“Artinya, kalau dilihat dari proses PKPU itu, penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU hanya sebagai calo saja, sebagai calo untuk bisa memasukkan salah satu seorang itu,” imbuhnya.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menjatuhkan sanksi tegas terhadap para komisioner yang diadukan.
Dalam petitum laporannya, mereka meminta pemberhentian tetap terhadap seluruh komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi pihak teradu.
“Terkait dengan tuntutan kami atau petitum kami di dalam laporan tadi adalah untuk pemberhentian tetap untuk seluruh komisioner yang ada di KPU yang itu para teradu, dan Bawaslu juga,” ujarnya.
Aduan tersebut menempatkan proses pembentukan regulasi pencalonan dan pelaksanaan pengawasan persyaratan calon sebagai dua persoalan utama yang diminta untuk diperiksa oleh DKPP. Dugaan pelanggaran etik yang disampaikan pelapor masih perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan dan penilaian DKPP sesuai ketentuan yang berlaku. (*)












