Tanjung Selor, paripurnanews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga kantor Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, Jumat malam usai melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPD Kaltimtara, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Juma’at, (15/8/2025).
Penggeledahan yang dipimpin langsung Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa kredit fiktif dengan potensi kerugian negara mencapai Rp275,2 miliar.
Operasi berlangsung sejak pukul 14.00 hingga 21.00 WITA, menyasar tiga titik strategis, yakni Kantor Wilayah BPD Kaltimtara di Kaltara, Kantor Cabang Tanjung Selor, serta Kantor Cabang Nunukan.
“Kasus ini bermula dari pemberian 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pengadaan barang/jasa proyek dengan jaminan berupa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif,” ungkap Dadan.
Menurutnya, modus yang digunakan cukup sistematis. “Pelaku mengajukan kredit fiktif, lalu menarik uang dari bank. Pengajuan kredit ini bahkan diduga berasal dari luar wilayah Kaltara,” jelasnya.
Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 30 kardus berisi dokumen penting periode 2022–2024. Seluruh dokumen kini dijadikan barang bukti untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka. “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kami terus mendalami peran setiap pihak yang terlibat,” tegas Dadan.
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Kaltimtara ini menjadi sorotan publik, mengingat nilainya yang fantastis serta modus yang melibatkan manipulasi dokumen perbankan. (red)












