, ,

Heboh Video Viral Money Politik Caleg Resmi Dilaporkan Bawaslu ke Polres Nunukan

oleh
banner 468x60

paripurnanews.id, Nunukan- Kurang lebih dari dia pekan Bawaslu Nunukan berupaya mengusut kasus video viral dugaan money politik pidana pemilu dalam pemilihan legislatif (pileg), tepat pada Selasa, (05/04/24) pihak Bawaslu secara resmi melaporkan kasus dugaan money politik oleh sodara SY ke Polres Nunukan.

Pihak Bawaslu Nunukan telah melakukan pendalaman  bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Kejari Nunukan, Polres Nunukan dan Bawaslu Nunukan sebelum akhirnya secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Nunukan.

banner 336x280

Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan selama mendalami kasus SY sebenarnya sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, namun SY sama sekali tidak pernah memberikan klarifikasi atas viralnya video money politik dimana SY terlihat memberikan uang masing-masing sebesar Rp. 300.000 ribu dan mengarahkan warga untuk mencoblos dan memilih caleg tertentu berinisial LA untuk Caleg Provinsi dan MM untuk caleg Kabupaten sehingga jika ditotal dari dua paket caleg, warga bisa mendapatkan Rp. 600.000 ribu.

“Jadi, kalau nanti di kepolisian SY tidak datang lagi, akan rugi sendiri karena tidak dapat memberikan pembelaan diri. Imbasnya, kalau terbukti di penyidik bisa saja sodara SY ini masuk dalam DPO selamanya,” kata Yusran.

Yusran kemudian menjelaskan, bahwa dalam proses penanganan money politik Bawaslu Nunukan sudah berupaya menghadirkan SY tapi  SY tidak hadir atau hilang kontak, namun karena adanya dua alat bukti  unsur pelanggaran tersebut terpenuhi sebagai barang bukti otentik dan kongkrit.

“Ketika kita lihat videonya, peran SY jelas membagikan uang. Kita berharap SY ini bisa hadir di kepolisian. Begitu juga saksi-saksi lainnya untuk kooperatif untuk memberikan klarifikasi. Itu kalau mau semuanya selesai secara objektif, kita juga tidak pandang bulu untuk kasus pelanggaran,” jelasnya.

Adapun dugaan pelanggaran money politik SY berdasarkan pada ketentuan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menerangkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. (**)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.